PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan mengacu pada empat kriteria utama dalam penentuan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

LKPD telah diserahkan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Kesimpulan atas opini didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujar Subkhan Affandi seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 3 April 2026.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara untuk memastikan kualitas laporan keuangan daerah.

Pemeriksaan tersebut diharapkan berjalan lancar dengan dukungan data dan koordinasi seluruh pihak terkait guna menghasilkan opini yang sesuai dengan ketentuan. (HERMAWAN DP/R)