PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah pusat resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu kali dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja aparatur.

Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan menegaskan bahwa penerapan WFH harus tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik agar tidak mengalami penurunan kualitas.

Ia menyebutkan, meskipun kebijakan WFH diberlakukan, terdapat pengecualian bagi pejabat tertentu yang tetap diwajibkan hadir secara langsung di kantor, khususnya pejabat eselon II.

“Meskipun WFH sesuai surat edaran tersebut, untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap hadir di kantor,” ujar Hatir, Jumat 3 April 2026.

Menurutnya, kehadiran pimpinan perangkat daerah sangat penting untuk memastikan koordinasi dan pengambilan keputusan tetap berjalan optimal, terutama dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat yang bersifat mendesak.

Hatir juga mengingatkan agar setiap instansi mampu mengatur sistem kerja secara efektif, termasuk pembagian jadwal WFH dan Work From Office (WFO), sehingga tidak mengganggu kinerja organisasi secara keseluruhan.

"Ya, kami harap kebijakan ini dapat diimplementasikan secara bijak oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," harapnya. (MARINI/R)