BORNEONEWS, Palangka Raya – Rendahnya capaian retribusi dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Palangka Raya kembali menjadi perhatian DPRD.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu faktor belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan.
Anggota DPRD Palangka Raya, Dudie B. Sidau, mengungkapkan bahwa rendahnya retribusi PBG disebabkan masih banyak masyarakat yang belum melaporkan atau mengurus izin saat mendirikan bangunan.
Fenomena ini kerap terjadi terutama pada pembangunan gudang maupun tempat usaha yang seharusnya telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah sebelum didirikan.
“Banyak yang bangun gudang atau tempat usaha, tapi tidak lapor. Seharusnya ada PBG,” tegas Dudie, Jumat 3 April 2026.
Ia menilai kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor tersebut. Selain itu, pengawasan di lapangan juga dinilai masih perlu diperkuat.
Dudie mendorong pemerintah kota melalui instansi terkait untuk lebih aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban mengurus PBG, sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung.
Tidak hanya itu, ia juga meminta adanya penegakan aturan yang tegas bagi pelanggaran perizinan bangunan, sehingga dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Dengan langkah tersebut, retribusi dari sektor PBG dapat meningkat dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD, sekaligus menciptakan tata kota yang tertib dan sesuai regulasi," pungkasnya. (MARINI/R)









