BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Palangka Raya kembali menjadi perhatian kalangan DPRD.
Salah satu yang disorot adalah penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh sejumlah penyedia jasa internet yang dinilai belum memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.
Anggota DPRD Palangka Raya, Debora Holdae Veronika Lesa menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah seperti Rumija seharusnya dapat dimaksimalkan sebagai sumber PAD melalui skema kerja sama atau retribusi yang jelas.
Menurutnya, banyak infrastruktur jaringan milik penyedia layanan internet yang memanfaatkan ruang publik tersebut, namun belum seluruhnya tertata dan terdata dengan baik oleh pemerintah daerah.
“Pemanfaatan Rumija oleh penyedia jasa internet harus dioptimalkan, karena ini merupakan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Ia menilai jika pengelolaan dilakukan secara tertib dan transparan, maka potensi pendapatan dari sektor ini dapat meningkat signifikan sekaligus menciptakan tata kota yang lebih rapi dan teratur.
Debora juga mendorong pemerintah kota untuk segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Rumija, termasuk memastikan adanya izin resmi dan kewajiban pembayaran yang sesuai dengan ketentuan.
Dia menekankan pentingnya regulasi yang tegas serta pengawasan berkelanjutan, agar tidak terjadi pemanfaatan aset daerah secara sepihak tanpa kontribusi terhadap kas daerah.
"Optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah, khususnya Rumija, dapat menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan PAD sekaligus mendukung penataan infrastruktur kota yang lebih baik," tutupnya. (MARINI/R)









