PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemanfaatan ruang milik jalan (Rumija) oleh sejumlah penyedia layanan internet di Kota Palangka Raya kini menjadi perhatian serius DPRD.

Pasalnya, penggunaan aset milik pemerintah tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Palangka Raya, Deby Setiawan mengungkapkan bahwa saat ini banyak provider internet yang memanfaatkan Rumija untuk pemasangan jaringan infrastruktur mereka, seperti kabel dan tiang jaringan.

Ke depan pemanfaatan tersebut perlu diatur lebih tegas melalui skema sewa, sehingga dapat memberikan pemasukan yang jelas bagi pemerintah daerah.

“Banyak provider internet memanfaatkan ruang milik jalan milik pemerintah kota. Ke depan, pemanfaatan tersebut akan dikenakan skema sewa sebagai bagian dari optimalisasi PAD,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan aset daerah memiliki nilai ekonomi dan memberikan manfaat langsung bagi pembangunan daerah.

Deby juga mendorong pemerintah kota untuk segera menyusun regulasi yang jelas terkait mekanisme sewa, termasuk tarif, perizinan, serta pengawasan terhadap penggunaan Rumija.

"Penataan yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menciptakan tata kota yang lebih tertib dan estetis, terutama dalam pengelolaan jaringan utilitas," tambahnya. (MARINI/R)