PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

LKPD diserahkan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Edy Pratowo menjelaskan bahwa kewajiban ini mengacu pada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat (1) yang mengatur penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Tentu diharapkan laporan keuangan yang disajikan tersebut, telah bebas dari salah saji material sehingga opini WTP dapat dipertahankan pada Laporan Keuangan 2025,” ujar Edy Pratowo seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 3 April 2026.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah yang telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti.

Penyerahan LKPD tersebut menjadi bagian dari proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang selanjutnya akan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku. (HERMAWAN DP/R)