JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa yang menyeret Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik kini fokus menelusuri proses penyerahan uang pendaftaran dari para calon perangkat desa.

“Penyidik mendalami keterangan terkait penyerahan uang pendaftaran perangkat desa,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan enam saksi pada 2 April 2026. Mereka terdiri dari sejumlah calon perangkat desa, kepala desa, pihak swasta, hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sehari berselang, Sudewo bersama tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tersangka lainnya yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan yang masing-masing merupakan kepala desa di wilayah Pati.

Tak hanya itu, Sudewo juga terseret dalam kasus lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

ANTARA