JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait potensi risiko tata kelola dalam realisasi investasi sebesar Rp6,74 triliun di 175 kawasan industri sepanjang 2025.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan potensi risiko tersebut perlu diantisipasi sejak awal guna menjaga iklim investasi tetap sehat dan berintegritas.

Menurut dia, langkah pencegahan dilakukan melalui koordinasi lanjutan antara KPK dan Kemenperin, termasuk pemetaan risiko yang telah dimulai sejak Maret 2026.

“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor, terutama di tengah tantangan penurunan Indeks Persepsi Korupsi,” ujarnya, Jumat, 3 Arpil 2026.

KPK juga telah meninjau sejumlah kawasan industri strategis di Indonesia, di antaranya Kawasan Industri Jababeka, Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), hingga Kawasan Industri Candi.

Dari hasil pemetaan, KPK menemukan sejumlah titik rawan, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.

“Kami mendorong pengelola kawasan industri untuk tetap menjunjung prinsip transparansi dalam setiap proses,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem investasi, mulai dari perizinan, penyediaan infrastruktur, hingga pengawasan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Keterlibatan aktif pemda akan memperkuat tata kelola kawasan industri yang berintegritas,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga menekankan pentingnya penguatan sistem pengawasan melalui optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) guna meningkatkan transparansi data.

Sementara itu, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Winardi, menyatakan komitmennya untuk menjaga tata kelola industri tetap bersih seiring pertumbuhan investasi.

Ia menilai pendampingan KPK menjadi langkah strategis agar seluruh proses pembangunan kawasan industri berjalan dalam koridor integritas.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Ke depan, Kemenperin bersama KPK akan merumuskan rencana aksi strategis berbasis penguatan regulasi dan sistem guna memastikan pertumbuhan kawasan industri yang transparan, berkelanjutan, dan akuntabel.

ANTARA