JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil ilegal yang hendak dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah menekan perdagangan satwa liar ilegal.

“Penegakan hukum menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang kian kompleks,” ujarnya, Sabtu, 4 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan, ratusan reptil tersebut terdiri dari satu sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, serta delapan iguana dalam kondisi mati. Seluruhnya diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi.

Dalam kasus ini, petugas menetapkan seorang warga negara asing asal Rusia berinisial OS sebagai tersangka. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Dwi mengungkapkan, modus yang digunakan mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan.

Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

“Perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem,” katanya.

Selain penegakan hukum, pemerintah terus memperkuat upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional.

Partisipasi masyarakat juga dinilai penting, terutama dalam melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi.

“Kami pastikan setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar akan diproses sesuai hukum,” tegasnya.

ANTARA