JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penguatan sistem perlindungan saksi dan korban melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) yang kini memasuki tahap pembahasan tingkat I di DPR RI.

Proses tersebut ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada Komisi XIII DPR RI pada 30 Maret 2026, yang selanjutnya dibahas dalam panitia kerja (panja).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya turut terlibat aktif dalam penyusunan RUU bersama pemerintah lintas kementerian.

“Kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman di lapangan agar regulasi ini mampu memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban,” ujarnya, Sabtu, 4 April 2026.

Menurutnya, pembaruan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab dinamika penegakan hukum sekaligus memperluas akses layanan perlindungan bagi masyarakat.

Selain itu, revisi undang-undang diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan.

LPSK juga mendorong adanya fleksibilitas kelembagaan agar pelaksanaan tugas perlindungan dapat berjalan lebih optimal, termasuk dalam penanganan berbagai jenis perkara pidana.

Sejumlah poin krusial dalam pembahasan RUU ini meliputi perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, hingga skema pendanaan melalui dana abadi korban.

RUU tersebut juga mengatur penguatan mekanisme restitusi dan kompensasi sebagai bagian dari pemulihan hak korban.

Susilaningtias menegaskan, regulasi yang ada saat ini memang telah menjadi dasar penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, perkembangan kebutuhan menuntut adanya penguatan yang lebih komprehensif.

“RUU ini diharapkan mampu menghadirkan perlindungan yang lebih optimal dan responsif bagi saksi dan korban,” katanya.

Melalui pembahasan ini, pemerintah dan DPR diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih adaptif dan berkeadilan, sekaligus memperkuat sistem perlindungan dalam penegakan hukum di Indonesia.

ANTARA