BORNEONEWS, Sampit - Satuan Sabhara Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meyita 307 botol minuman keras (miras) tak berizin di dua tempat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Selasa (27/12/2016).
Pemilik miras ilegal itu adalah Tjen Ten Tjihian (TT) alias Aseng warga Jalan Teratai 4, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, dan Afne Rizal (AR), di Jalan HM Arsyad kilometer 2,2 Kelurahan Mentawa Baru Hilir.
“Dari tangan TT kami amankan sebanyak 241 botol miras jenis lonang. Sedangkan dari tangan AR sebanyak 66 botol miras dari berbagai macam jenis, yakni bir bintang 58 botol, Stout 5 botol, dan Angker 3 botol, ” ujar AKBP Hendra Wirawan, Kapolres Kotim, dalam ekspose razia itu, Rabu (28/12/2016).
“Untuk kedua penjual kami kenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” imbuh Hendra.
Hendra mengatakan, razia akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun, untuk meminimalisasi potensi kriminalitas jelang tahun baru. (MUHAMMAD HAMIM/B-10)
Polres Kotim Sita 307 Botol Miras Ilegal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Komentar (0)
Memuat komentar…







