BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengelolaan parkir di Kota Palangka Raya tidak hanya soal penataan di lapangan, tetapi juga menyangkut skema pungutan yang berbeda antarinstansi. Di tengah masifnya penggunaan QRIS, sistem ini justru belum sepenuhnya mampu menutup celah kebocoran, terutama pada sektor parkir.
Terdapat dua jenis pungutan dalam pengelolaan parkir di daerah ini. Dinas Perhubungan (Dishub) bertanggung jawab menarik retribusi parkir di tepi jalan umum, sementara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memungut pajak dari lahan milik warga yang dimanfaatkan sebagai parkir komersial.
Perbedaan kewenangan tersebut di satu sisi memberikan kejelasan fungsi, namun di sisi lain berpotensi menimbulkan celah pengawasan. Terutama pada area parkir di luar fasilitas resmi seperti sekitar pusat perbelanjaan, yang sering kali dikelola mandiri tanpa sistem pencatatan yang transparan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, sebelumnya telah menyoroti bahwa tren transaksi digital melalui QRIS sebenarnya membuka peluang besar untuk meningkatkan akuntabilitas penerimaan daerah.
“Kalau semua transaksi tercatat secara digital, seharusnya potensi kebocoran bisa ditekan. Tapi faktanya di lapangan belum semua terintegrasi,” ujarnya, Minggu 5 April 2026.
Kondisi ini menjadi ironi di tengah dorongan digitalisasi. QRIS yang seharusnya menjadi solusi transparansi, belum sepenuhnya diterapkan pada titik-titik parkir non-resmi yang justru memiliki potensi pendapatan cukup besar.
Tanpa sinkronisasi antara Dishub dan Bapenda, serta pengawasan yang ketat di lapangan, potensi pajak dan retribusi parkir dikhawatirkan tidak optimal masuk ke kas daerah.
"Karena itu, diperlukan langkah konkret berupa integrasi sistem, penegasan regulasi, serta penerapan pembayaran non-tunai secara menyeluruh. Dengan begitu, dualisme pungutan tidak lagi menjadi celah, melainkan justru memperkuat pendapatan asli daerah secara transparan dan akuntabel," tegasnya. (MARINI/H)









