BORNEONEWS, Sampit – Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah wilayah perkebunan masih menjadi perhatian. Aksi ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu keamanan dan stabilitas operasional di sektor perkebunan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam beberapa waktu terakhir, praktik pencurian tandan buah segar (TBS) sawit kerap terjadi dengan berbagai modus, mulai dari dilakukan secara individu hingga berkelompok. Kondisi ini mendorong pihak perusahaan bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan pengawasan di area kebun.
Terbaru, jajaran Polres Kotim berhasil mengamankan satu pelaku dugaan pencurian buah sawit di area perkebunan PT Mulia Agro Permai (MAP) 1. Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Blok A25 Divisi I Estate MAP Barat, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli melakukan pemantauan rutin di kawasan perkebunan.
"Saat patroli di sekitar kebun PT MAP Barat, saksi AK dan EA melihat tiga orang sedang mengangkut buah sawit di areal kebun tersebut," ujar Edy, Senin, 6 April 2026.
Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hasilnya, satu orang pelaku berinisial SM bin AP (47) berhasil diamankan di lokasi kejadian.
"Petugas berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku di TKP Blok A25 beserta barang bukti berupa 31 janjang buah kelapa sawit dengan berat sekitar 500 kilogram," jelasnya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp1.784.225 dan telah melaporkan kasus ini ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan junto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DEWI/J)









