BORNEONEWS, Muara Teweh - Pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat berdasarkan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016 di lingkungan Pemkab Barito Utara berlangsung di Lapangan Tiara Batara, Rabu (28/12/2016). Sebanyak 579 ASN yang mengisi jabatan dari eselon IV hingga eselon II dikukuhkan.
“Akibat diterapkannya PP 18 tahun 2016, Kabupaten Barito Utara mengalami penambahan SKPD yang semula 26 menjadi 27. Tetapi staf ahli yang semula ada 5 berkurang menjadi 3. Berarti untuk jabatan eselon IIb hanya bertambah 1. Namun eselon IIIa berkurang 2, eselon IIIb berkurang 3 dan eselon IVa bertambah 16,” jelas Bupati Barito Utara, Nadalsyah pada Borneonews, usai acara tersebut.
Nadalsyah juga menyampaikan, dalam PP 18 tahun 2016 Dinas/Badan/Kantor dibagi menjadi 3 tipe A, B dan C. Adanya pengelompokkan itu melahirkan SKPD baru yaitu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan pertahanan, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Selain itu ada beberapa peningkatan tipe, dari semula kantor atau badan menjadi dinas. Salah satunya adalah Kantor Ketahanan Pangan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Lalu, Kantor Kearsipan dan Perpustakaan, menjadi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, serta Badan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, juga ada penggabungan urusan pada dua SKPD, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM. Terdapat juga perubahan nomenklatur pada Badan Kepegawaian Daerah yang menjadi Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumberdaya Manusia dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Daerah Dan Penelitian dan Pengembangan.
“Selain itu yang perlu kita cermati lebih lanjut adalah dampak dari implementasi PP18 tahun 2016, urusan yang dialihkan dari kabupaten /kota kepada pemerintah provinsi. Kabupaten Barito Utara kehilangan dua dinas yakni Dinas Pertambangan dan Energi, dan Dinas Kehutanan dan Perkebunan. Kita juga banyak kehilangan PNS/ASN karena pendidik pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, seluruhnya dipindahkan ke provinsi,” imbuhnya. (RAMADANI/B-10)
Nadalsyah Lantik Pejabat Berdasarkan SOTK Baru
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Barito Utara Optimistis RSUD Muara Teweh Naik ke Kelas B
Pemkab Barito Utara Terbitkan SE Antisipasi Dampak Kabut Asap Karhutla
Pemkab Barito Utara Targetkan Seluruh Desa di Barito Utara Teraliri Listrik
Salat Istisqa Digelar, Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan
DPRD dan Pemkab Teken Nota Kesepakatan, Tiga Proyek Jembatan Barut Dibiayai Bertahap Hingga 2029
Pemkab Barito Utara Perkuat Sinergi dengan Kodam XXII Tambun Bungai
Komentar (0)
Memuat komentar…







