NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Persidangan kasus dugaan peredaran narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Dua terdakwa, Ahmad Riadi dan Muhammad Jarni, menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfan.

Dalam dakwaannya, JPU menyampaikan bahwa kedua terdakwa diduga terlibat dalam kerja sama ilegal bersama seorang pria berinisial Robi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka disebut melakukan permufakatan jahat untuk mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Para terdakwa tanpa hak telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan hingga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I,” ujar JPU, Senin, 6 April 2026

Kasus ini bermula pada 7 Desember 2025 ketika Ahmad Riadi menerima tawaran pekerjaan mengantar penumpang dari Banjarmasin ke Pontianak dengan imbalan Rp5 juta. Ia kemudian mengajak Muhammad Jarni untuk ikut serta dalam perjalanan tersebut.

Setibanya di Pontianak, keduanya bertemu dengan Robi yang menawarkan pekerjaan lain, yakni mengantarkan narkotika ke wilayah Tumbang Samba, Kabupaten Katingan. 

“Mau tidak mengantarkan sabu, upahnya Rp5 juta, dibayar setelah barang sampai,” katanya

Kedua terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan menyimpan paket narkotika di dalam mobil. Namun, pada 9 Desember 2025 sekitar pukul 12.45 WIB, kendaraan mereka dihentikan aparat kepolisian saat razia di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 50, Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi empat paket sabu dan 14 butir ekstasi yang disembunyikan di bawah jok mobil. “Barang bukti ditemukan di bawah jok kendaraan yang digunakan terdakwa,” jelas JPU.

Hasil penimbangan menunjukkan sabu tersebut memiliki berat bersih 201,50 gram. Sementara uji laboratorium memastikan kandungan metamfetamina dan MDMA, yang termasuk dalam narkotika golongan I. JPU juga menegaskan bahwa para terdakwa tidak memiliki izin resmi terkait kepemilikan barang haram tersebut. (NATALIA KRISTIN/J)