PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Maraknya aksi penjambretan yang kembali terjadi di Jalan Yos Sudarso menambah daftar panjang kriminalitas jalanan di Kota Palangka Raya. Praktisi hukum, Ade Putrawibawa, menilai kondisi ini sebagai alarm serius yang tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian biasa.

Ade yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPC Palangka Raya dan Sekretaris Young Lawyer Committee (YLC) PERADI Palangka Raya menyebut, kejahatan jalanan dipicu oleh kombinasi berbagai faktor, bukan semata persoalan ekonomi.

“Tekanan ekonomi seperti pengangguran dan utang pinjaman online memang berpengaruh, tetapi bukan satu-satunya penyebab. Ada faktor lain seperti maraknya peredaran narkoba dan kondisi lingkungan yang minim penerangan,” ujarnya, Senin, 6 April 2026.

Ia menambahkan, peluang juga menjadi faktor krusial. Kurangnya kewaspadaan masyarakat, penggunaan barang berharga secara mencolok, serta lingkungan yang tidak terpantau menjadi celah bagi pelaku untuk beraksi.

Selain itu, perkembangan kota yang pesat dinilai belum sepenuhnya diimbangi dengan sistem keamanan yang memadai.

Dari sisi hukum, Ade menegaskan bahwa penjambretan termasuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP maupun KUHP baru.

“Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 9 hingga 15 tahun penjara, bahkan lebih berat jika mengakibatkan luka berat atau kematian,” tegasnya.

Untuk menekan angka kejahatan ini, Ade menilai penegakan hukum yang tegas penting dilakukan, namun harus diiringi langkah pencegahan komprehensif mulai dari penguatan ekonomi, pendidikan moral, hingga penguatan peran keluarga serta keterlibatan masyarakat lewat poskamling dan CCTV.

Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah cepat Polresta Palangka Raya serta peran aktif Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) dalam menjaga keamanan.

“Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (PATHUR/j)