JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar putusan sanksi terhadap hakim bersifat final dan mengikat dalam revisi Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial.

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, mengatakan saat ini keputusan KY dalam pemberian sanksi masih sebatas rekomendasi.

“Harus putusan itu bersifat final and binding. Jika dugaan pelanggaran terbukti, penjatuhan sanksi ringan atau sedang oleh KY harus mengikat,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin, 6 April 2026.

Menurutnya, penguatan kewenangan tersebut penting untuk mempertegas peran KY dalam sistem checks and balances di sektor peradilan.

Dalam usulan revisi, KY juga mendorong pengaturan klasifikasi sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, agar penegakan disiplin hakim lebih efektif.

Khusus untuk sanksi berat, penanganannya tetap dilakukan melalui forum Majelis Kehormatan Hakim sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melalui Forum Pemeriksaan Hakim Terpadu.

Selain itu, KY menyoroti perlunya menghapus dualisme pengawasan antara KY dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Abdul Chair mengusulkan adanya model pengawasan terpadu melalui pemeriksaan bersama antara kedua lembaga tersebut, guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

“Kami mengusulkan pemeriksaan bersama agar tidak ada lagi dualisme pengawasan. Ini juga untuk menjamin kualitas proses pengawasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, forum pengawasan bersama menjadi penting terutama jika ditemukan dugaan pelanggaran yang bersinggungan dengan unsur pidana maupun pelanggaran kode etik hakim.

Jika ditemukan pelanggaran, lanjutnya, penanganan harus diteruskan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan peradilan sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan integritas hakim di Indonesia.

ANTARA