BORNEONEWS, Kasongan – Pemerintah Kabupaten Katingan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini diawali dengan menggelar rapat koordinasi strategis yang dipimpin langsung oleh Bupati Katingan, Saiful, di Rumah Jabatan Bupati, Senin, 6 April 2026.
Rapat yang turut didampingi Wakil Bupati Katingan, Firdaus, dan Sekretaris Daerah ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antarseluruh perangkat daerah.
Fokus utamanya adalah memastikan kebijakan kerja fleksibel tetap mengedepankan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Bupati Saiful menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan pedoman yang jelas dalam bentuk Surat Edaran (SE) daerah. Hal ini penting agar masyarakat memahami bahwa perubahan pola kerja ASN tidak akan menghambat urusan administratif mereka.
"Setiap perangkat daerah wajib menyusun laporan yang terstruktur dan terukur. Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) telah menyiapkan format laporan untuk memudahkan monitoring serta evaluasi di lapangan," ujar Bupati Saiful dalam arahannya.
Dalam teknis pelaksanaannya, Sekretaris Daerah menjelaskan bahwa jadwal WFH direncanakan berlaku setiap hari Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai dari total personel di masing-masing instansi.
ASN yang mendapat giliran WFH wajib berada di rumah, tetap responsif terhadap instruksi pimpinan, dan melakukan absensi sesuai mekanisme teknis yang akan diatur kemudian.
Meski kebijakan Work From Home (WFH) mulai diperkenalkan, Pemkab Katingan memberikan pengecualian tegas bagi unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sektor-sektor esensial seperti layanan kesehatan, perizinan, pendidikan, serta ketertiban umum diwajibkan tetap melaksanakan Work From Office (WFO) secara penuh.
Selain pola kerja, rapat tersebut juga menekankan efisiensi anggaran negara, termasuk pemangkasan biaya perjalanan dinas hingga 50 persen. Kemudian penghematan penggunaan kendaraan dinas.
Di luar pembahasan budaya kerja, Pemkab Katingan juga menaruh perhatian serius pada isu keamanan pemukiman, khususnya terkait seringnya terjadi kebakaran akibat instalasi listrik yang usang atau tidak standar.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan menggandeng pihak PLN untuk melakukan sosialisasi masif ke tingkat kecamatan. Tujuannya adalah meningkatkan kewaspadaan warga terhadap kelayakan kabel listrik guna meminimalisir risiko kebakaran di wilayah Kabupaten Katingan.
Melalui rapat tindak lanjut ini, Pemkab Katingan berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan efektif, transparan, dan menjadi teladan bagi peningkatan kinerja birokrasi di masa depan. (ABDUL GOFUR/J)









