JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Tiga prajurit TNI Angkatan Darat didakwa melakukan pembunuhan berencana dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37).

Sidang perdana digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin, 6 April 2026. Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menegaskan, pihaknya menggunakan dakwaan berlapis untuk menjerat para terdakwa.

“Kami gunakan dakwaan gabungan agar para terdakwa tidak lepas dari jerat hukum,” ujarnya dalam persidangan.

Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, oditur juga menyiapkan dakwaan subsider hingga kumulatif sebagai langkah antisipasi jika unsur utama tidak terbukti.

Lapisan dakwaan itu meliputi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang berujung kematian.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijerat Pasal 181 KUHP atas dugaan menyembunyikan jenazah korban.

Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung menyebutkan, tiga terdakwa yakni Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat bersama dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban.

“Seluruh terdakwa dikenakan konstruksi dakwaan yang serupa, mulai dari pembunuhan berencana hingga perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian,” jelasnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, didampingi hakim anggota Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letkol Chk Arif Rachman.

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan terhadap korban di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, pada 20 Agustus 2025. Sehari kemudian, jasad korban ditemukan di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dalam kondisi mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat.

Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.

Oditur menegaskan, proses persidangan akan berjalan terbuka dan transparan. Publik, terutama keluarga korban, dipersilakan mengikuti jalannya sidang untuk memastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.

ANTARA