SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN) bukanlah bentuk libur kerja.

"WFH itu hanya untuk penghematan energi seperti BBM dan listrik, tapi kinerja ASN tetap dipantau. Kalau ditelepon tidak ada alasan di luar daerah, karena ini bukan libur, melainkan bekerja dari rumah dengan sistem digital," kata Halikinnor, Selasa, 7 April 2026.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mengatur penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Halikinnor menjelaskan penerapan WFH untuk mendorong efisiensi anggaran melalui pengurangan mobilitas dan penggunaan fasilitas kantor.

"Dengan pola ini, kita bisa menekan biaya rutin seperti listrik, pemeliharaan gedung, hingga alat tulis kantor," tambahnya.

Selain itu pemerintah daerah juga mulai mengoptimalkan sistem administrasi berbasis digital untuk mengurangi penggunaan kertas dan biaya percetakan.

"Anggaran yang sebelumnya untuk kebutuhan tersebut bisa dialihkan ke program yang lebih prioritas," ujarnya.

Ia menekankan seluruh perangkat daerah harus memperhatikan beberapa hal penting dalam pelaksanaan WFH agar tidak berdampak pada pelayanan publik. Di antaranya sistem monitoring kinerja ASN harus tetap berjalan secara real-time tanpa ada keterlambatan laporan.

Kemudian unit layanan publik serta administrasi surat-menyurat wajib tetap beroperasi secara maksimal, meskipun ada penyesuaian pola kerja.

Halikinnor juga mengingatkan agar ASN yang menjalankan WFH tetap mudah dihubungi dan responsif dalam koordinasi pekerjaan. "Jangan sampai sulit dihubungi. ASN tetap harus aktif dan cepat merespons," tegasnya.

Selain itu ia meminta seluruh instansi melakukan penghematan pada berbagai komponen operasional, seperti penggunaan listrik, bahan bakar minyak (BBM), air, hingga biaya komunikasi. (DEWI PATMALASARI/R)