JAKARTA –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyanoor menyoroti dugaan praktik sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang membuka lahan sebelum mengantongi izin resmi.

Ia menilai, pola tersebut menjadi salah satu penyebab utama konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah Kotim.

"Ada perusahaan yang di lapangan ini garap dulu lahan, baru izinnya diurus. Inilah yang membuat konflik dan masalah," ujar Akhyanoor, Selasa, 7 April 2026.

Menurutnya, praktik tersebut memperburuk berbagai persoalan yang selama ini terjadi, seperti sengketa lahan, tuntutan kewajiban plasma 20 persen, hingga memicu ketegangan antara warga dengan pihak perusahaan.

Akhyanoor menegaskan, jika kondisi ini tidak segera ditindak, maka potensi konflik akan terus berulang di berbagai daerah.

"Kalau kita tidak tertibkan perusahaan seperti ini, akan terus jadi masalah berkepanjangan," katanya.

Laporan terkait dugaan pelanggaran serupa tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan juga ditemukan di wilayah selatan Kotim. "Saya juga menerima laporan di wilayah selatan dibuat seperti itu," ungkapnya.

Untuk itu ia meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang belum memiliki izin lengkap namun sudah beroperasi di lapangan.

"Pemda kami minta tegas menghentikan aktivitas perusahaan yang masih belum mengantongi izin secara sah sesuai hukum," tambahnya.

Kondisi ini dinilai semakin memperumit penyelesaian konflik perkebunan sawit di Kotim yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan. 

Selain persoalan legalitas, masyarakat juga masih menuntut realisasi kewajiban plasma dari perusahaan yang dinilai belum optimal.

DPRD Kotim mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperketat pengawasan serta penegakan aturan, guna memastikan pengelolaan perkebunan berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu konflik baru di masyarakat. (DEWI PATMALASARI/R)