SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menurunkan Tim Satuan Tugas Penanganan Konflik Sosial (Satgas PKS) untuk menangani konflik yang terjadi di Gapoktan Hutan (Gapoktanhut) Bagendang Raya.

Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan SDM menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah dilakukan pertemuan bersama pihak terkait.

"Kita sepakat setelah ini kita akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kotim, berharap nanti bisa dibantu untuk penyelesaian ini," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Sebelumnya pemerintah daerah telah memfasilitasi pertemuan pada Senin untuk membahas persoalan Gapoktanhut Bagendang Raya.

Konflik tersebut mencuat setelah adanya kasus pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara terkait desakan penandatanganan surat keputusan (SK) pengurus baru.

Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah juga menindaklanjuti permohonan dari Gapoktanhut Bagendang Raya untuk difasilitasi bertemu dengan pihak Balai Perhutanan Sosial di Banjarbaru.

Berdasarkan penjelasan dari Direktorat Kementerian Kehutanan Sosial, kepengurusan Gapoktanhut yang sah masih dipimpin oleh Dadang sejak tahun 2016 dengan masa berlaku hingga 35 tahun.

Dadang disebut sebagai pihak yang selama ini aktif berkoordinasi dengan kementerian maupun balai terkait, baik di Banjarbaru maupun Palangka Raya.

Meski demikian, di lapangan masih terjadi ketegangan, di mana sebagian masyarakat tetap bersikeras menguasai dan memanen lahan yang dikelola oleh pengurus yang sah.

Pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap situasi tersebut, termasuk mengawal proses hukum atas kasus yang menimpa camat.

Selain itu, Pemkab Kotim berencana mendorong tindakan tegas dari pihak berwenang guna menyelesaikan konflik yang telah berlangsung cukup lama.

Tim Satgas PKS sendiri nantinya akan melibatkan berbagai unsur, seperti Kejaksaan Negeri, Polres Kotim, serta Kodim 1015/Sampit, dengan koordinasi berada di bawah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Pemerintah daerah saat ini menunggu surat resmi dari pihak Gapoktanhut untuk memfasilitasi pertemuan dengan tim Satgas PKS.

Sementara itu terkait SK pengurus atas nama Jaelani yang sempat ditandatangani camat, dinyatakan tidak berlaku setelah camat membuat surat pernyataan bahwa penandatanganan dilakukan dalam kondisi tertekan.

"Untuk SK yang ditandatangani Camat dengan ketua atas nama Jaelani itu karena menurut aturan SK itu dicabut melalui surat pernyataan Camat bahwa menandatangani SK itu dalam posisi ditekan sehingga secara sah SK itu dicabut dan tidak berlaku," pungkasnya. 

Di sisi lain, Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, Dadang, menegaskan bahwa hasil rapat telah memperjelas legalitas kepengurusan yang dipimpinnya.

Ia menyebut kepengurusan yang sah terdiri dari dirinya sebagai ketua, Iswanur sebagai sekretaris, dan Haliansyah sebagai bendahara.

Dadang juga menyampaikan rencana untuk segera bersurat kepada pemerintah daerah agar Satgas PKS dapat turun langsung ke lapangan.

"Langkah selanjutnya menunggu tim Satgas PKS. Nanti saya bersurat kepada pemerintah daerah agar Satgas PKS turun," kata Dadang. 

Menurutnya, lahan yang dikelola Gapoktanhut Bagendang Raya mencapai sekitar 3.509 hektare, yang mencakup tiga kelompok tani, yakni Hapakat Permai, Ramban Jaya, dan Buding Jaya.

Jika dikelola dengan baik, lahan tersebut disebut dapat memberikan manfaat bagi sekitar 1.091 kepala keluarga (KK). (DEWI PATMALASARI/R)