JAKARTA –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mendorong konsultasi ke tingkat provinsi hingga pemerintah pusat terkait pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar belum menemukan solusi.

"Kami sepakat dari aparatur pemerintah, desa, pengurus koperasi, hingga DPRD untuk menjadwalkan konsultasi ke tingkat Provinsi Kalteng terkait beberapa regulasi yang tidak sinkron. Jika tidak juga mendapat kejelasan, maka kami akan teruskan ke kementerian yang bersangkutan," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Selasa, 7 April 2026.

Pernyataan tersebut disampaikannya usai memimpin RDP terkait pelaksanaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan perusahaan, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kotim.

Rapat dihadiri berbagai pihak, mulai dari koperasi sawit yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Plasma (Amplas), perusahaan besar swasta (PBS), hingga instansi terkait seperti pemerintah daerah, ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan TNI.

Rimbun menjelaskan, forum ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Amplas yang disampaikan pada awal Maret 2026, serta berkaitan dengan surat edaran Bupati Kotim pada September 2025 yang mendorong realisasi plasma 20 persen.

"Atas dasar aspirasi masyarakat dan koperasi maka Bupati mengeluarkan surat tersebut, tapi dari poin pertama hingga keenam itu ada yang bertentangan dengan regulasi dari beberapa kementerian," ujar Rimbun.

Namun RDP belum menghasilkan keputusan konkret yang diharapkan, khususnya oleh pihak koperasi dan masyarakat yang mendesak realisasi plasma segera dilakukan.

Hal ini disebabkan adanya ketidaksinkronan aturan yang melibatkan sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian ATR/BPN.

Salah satu kendala utama yang mencuat adalah perbedaan ketentuan terkait izin usaha perkebunan (IUP), di mana perusahaan yang memperoleh izin sebelum 26 Februari 2007 tidak memiliki kewajiban membangun kebun plasma.

Untuk menghindari keputusan yang berpotensi melanggar aturan, DPRD Kotim menilai perlu dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan instansi berwenang di tingkat provinsi.

"Kami sepakat dengan aparatur pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, serta pengurus koperasi dan Amplas untuk menjadwalkan konsultasi ke provinsi, yaitu ke Disbun Kalteng, Dishut Kalteng dan Kanwil ATR/BPN," tambahnya.

Rekomendasi DPRD tersebut dituangkan dalam tiga poin utama, yakni penguatan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelesaian plasma, penegasan regulasi untuk melindungi hak masyarakat, serta peningkatan koordinasi lintas sektor hingga ke tingkat pusat.

Selain itu, Rimbun juga menyoroti sikap sejumlah perusahaan perkebunan yang dinilai kurang kooperatif, bahkan tidak memenuhi undangan resmi DPRD dalam forum tersebut.

Ia menegaskan, setelah kejelasan regulasi diperoleh, DPRD akan kembali memanggil perusahaan yang tidak patuh dan meminta kepala daerah memberikan sanksi tegas.

Bahkan, DPRD tidak menutup kemungkinan mendorong pencabutan izin usaha perkebunan bagi perusahaan yang tetap mengabaikan kewajiban plasma.

"Kalau memang teguran, sanksi atau peringatan itu tidak dihiraukan maka kami akan mita Bupati untuk mencabut IUP dari PBS tersebut. Tetapi, kita lihat juga kewenangannya. Kalau izinnya berdasarkan IUP itu bisa Bupati, tapi kalau Hak Guna Usaha (HGU) sudah bukan," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)