SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Aliansi Masyarakat Plasma (Amplas) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan penolakan terhadap skema Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebagai pengganti kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Beberapa kali kami melakukan pertemuan selalu diarahkan ke Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Kami tidak mau menerima opsi itu. Kami maunya murni menerima sesuai aturan yang dibuat pemerintah berdasarkan Undang-Undang, yaitu plasma 20 persen dalam lahan inti," kata Ketua Amplas Kotim, Audy Valent, Selasa, 7 April 2026.

Ia mengaku kecewa karena hingga kini masih banyak perusahaan besar swasta (PBS) yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma, meskipun telah lama dinantikan oleh masyarakat.

Menurutnya, berbagai janji yang disampaikan perusahaan selama ini belum memberikan kepastian, sementara masyarakat tetap konsisten menolak skema di luar ketentuan plasma 20 persen dari lahan inti.

Audy juga menyinggung komitmen Bupati Kotim yang sebelumnya menyatakan siap memimpin koperasi turun langsung ke lapangan jika perusahaan tidak patuh terhadap aturan. Namun, hingga saat ini langkah tersebut belum terealisasi.

Di sisi lain, ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengambil langkah lebih tegas jika tuntutan masyarakat tidak segera dipenuhi.

Amplas Kotim memiliki kekuatan massa yang cukup besar, yakni sekitar 12.439 anggota dari 32 koperasi, yang berpotensi digerakkan untuk menyuarakan aspirasi.

Ia bahkan membuka kemungkinan aksi massa sebagai langkah terakhir apabila perusahaan tetap tidak menjalankan kewajiban sesuai aturan pemerintah.

"Kami kemarin sudah hampir melakukan hal tersebut, tapi karena sesuatu hal kami tunda. Tapi tidak menutup kemungkinan itu kami laksanakan. Itu opsi B kami, apabila PBS tidak juga mengikuti aturan yang ditetapkan Bupati kemarin," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)