SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menyalahgunakan kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan setiap hari Jumat.

"WFH mungkin rawan digunakan oleh ASN untuk berpergian. Kita tegaskan, karena ini kebijakan pemerintah pusat, jadi jangan coba-coba ASN bermain-main menggunakan waktu untuk di kafe atau bepergian," kata Rudianur, Selasa, 7 April 2026.

Rudianur menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, yang mengatur penerapan WFH satu hari dalam sepekan.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan dan harus siap menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Ia juga menekankan pentingnya penindakan tegas terhadap ASN yang terbukti melanggar aturan selama pelaksanaan WFH.

"Tidak tegas itu jika ada yang melanggar. Ada inspektorat juga yang menindak mereka. Karena dari kementerian jelas, siapa pun yang menemukan ASN bermain-main saat WFH, laporkan kepada kami dan kami tindak," ujarnya.

Untuk itu ia meminta Inspektorat daerah meningkatkan pengawasan terhadap kinerja ASN, agar kebijakan ini tidak disalahgunakan.

"Berarti inspektorat perketat pengawasan. Kami juga sebagai DPRD tetap mengawasi juga itu," tambahnya.

Selain pengawasan internal, DPRD juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan WFH.

"Masyarakat ini juga wajib mengawasi, memantau mereka. Kalau ditemukan, langsung saja dilaporkan ke inspektorat atau Satpol PP," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)