BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejari Kobar, Selasa 7 April 2026.
Kajari menyampaikan bahwa total terdapat 61 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari berbagai jenis tindak pidana.
“Jumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti terdapat 61 perkara pidana,” jelas Kajari.
Kajari menjelaskan perkara tersebut meliputi orang dan harta benda (oharda) sebanyak 20 perkara, di antaranya pencurian 4 perkara, penggelapan 1 perkara, perlindungan anak 13 perkara, penganiayaan 2 perkara, serta tindak pidana umum lainnya 18 perkara.
Selain itu, terdapat pula perkara perkebunan sebanyak 16 perkara, perzinahan 1 perkara, senjata tajam 1 perkara, serta tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 3 perkara.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras beralkohol sekitar 300 botol dari berbagai merek dan 10 jerigen tuak,” jelas Kajari.
Sementara untuk perkara narkotika atau psikotropika, lanjut dia, terdapat 20 perkara dengan total berat kotor 209,77 gram dan berat bersih 186,34 gram.
“total penyisihan yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sebanyak 30,24 gram,” jelas Kajari.
Kajari menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Forkopimda dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah Kobar.
“Pelaksanaan pemusnahan ini bagian dari pesan kita kepada pelaku kejahatan di luar sana, bahwa kami Forkopimda tidak mentoleransi bentuk-bentuk kejahatan dan kegiatan apa pun yang merugikan masyarakat di Kabupaten Kobar,” jelas Kajari.
Kajari juga menekankan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
“Kami sudah sepakat Forkopimda, kami sangat memerangi adanya peredaran narkoba. Ini tidak hanya tugas kepolisian atau BNN, tapi tugas kita bersama,” jelas Kajari.
Kajari mengatakan kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
“Kegiatan pemusnahan ini bagian daripada pencegahan kita juga dalam peredaran narkoba,” jelas Kajari
Nurwinardi menambahkan, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Kobar akan melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti sepanjang tahun 2026, dan kegiatan ini merupakan yang pertama.
Kajari mengajak seluruh stakeholder untuk terus mendukung penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Momentum pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Kami tidak memberikan ruang dan toleransi kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/r)









