PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Isu mengenai rencana pemerintah yang akan mengaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara otomatis bagi setiap warga negara Indonesia atau WNI yang lahir mulai April 2026 belakangan ramai diperbincangkan di masyarakat.

Kabar tersebut memunculkan berbagai spekulasi terkait perubahan mekanisme pendaftaran peserta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menanggapi hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait pendaftaran bayi baru lahir. Ia menyebut, mekanisme yang berlaku masih mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky dalam rilisnya pada Selasa, 7 April 2026.

Ia menambahkan, proses pendaftaran bayi baru lahir kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165. Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta Surat Keterangan Lahir bayi untuk melengkapi proses administrasi.

Rizzky juga mengingatkan bahwa apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari sejak kelahiran, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak bayi tersebut lahir. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan bayi mereka guna menghindari beban iuran yang menumpuk.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia. Meski demikian, masih terdapat sebagian masyarakat yang baru mendaftar ketika sudah dalam kondisi sakit, sehingga diperlukan peningkatan kesadaran akan pentingnya kepesertaan sejak dini.

Terkait integrasi sistem kepesertaan BPJS Kesehatan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) milik Kementerian PANRB, Rizzky memastikan pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun mengajak masyarakat untuk terus bergotong royong membayar iuran secara rutin, mengingat dana tersebut tidak hanya untuk pembiayaan layanan kesehatan, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif demi menjaga kesehatan peserta secara berkelanjutan. (TESTI PRISCILLA/H)