BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 61 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) akan dilaksanakan eksekusi pemusnahan oleh Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar).
Puluhan perkara tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana yang ditangani sepanjang periode tertentu, Selasa, 7 April 2026.
Turut juga hadir Wakil Bupati Kobar, Suyanto menyampaikan, bahwa kebijakan daerah melalui peraturan yang ada harus terus dipertahankan dan diwujudkan pelaksanaannya. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Kalau dari kacamata penegakan hukum, aparat terbatas, yang paling terpenting yang perlu kita bangun adalah kesadaran publik, bahwa penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya lebih buruk dibandingkan nilai-nilai kebaikannya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi narkotika, zat adiktif, serta minuman keras. “Oleh karena itu, generasi muda hindari penggunaan narkotika, zat adiktif, minuman keras dan hal sebagainya. Mari sama-sama kita dorong masyarakat kita untuk selalu taat pada kebijakan pemerintah pusat dan daerah,” tambahnya.
Dari total tersebut, perkara orang dan harta benda (Oharda) mendominasi dengan jumlah 20 perkara. Rinciannya meliputi 4 perkara pencurian, 1 perkara penggelapan, 13 perkara perlindungan anak, serta 2 perkara penganiayaan.
Sementara itu, untuk kategori pidana umum lainnya terdapat 18 perkara. Kasus yang paling banyak berasal dari sektor perkebunan sebanyak 16 perkara, disusul masing-masing 1 perkara perizinan dan kepemilikan senjata tajam.
Adapun tindak pidana ringan tercatat sebanyak 3 perkara yang seluruhnya berkaitan dengan minuman beralkohol. Barang bukti yang akan dimusnahkan berupa kurang lebih 300 botol minuman dari berbagai merek serta 10 jerigen tuak.
Pada kategori narkotika dan psikotropika, terdapat 20 perkara yang seluruhnya berkaitan dengan sabu. Total berat barang bukti mencapai 209,77 gram, dengan berat bersih 186,34 gram, serta penyisihan yang berada di kejaksaan seberat 30,24 gram.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Nur Winardi, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana melalui langkah yang konsisten.
“Kita terus konsistensi, kita tidak akan mundur selangkah pun dalam memberantas narkoba maupun minuman keras, kita dukung terus pemerintah daerah dalam hal pemberantasan tindak pidana tersebut,” tegasnya. (NURITA/H)









