BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial A (32) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian handphone di wilayah Kecamatan Kapuas Barat. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Polsek Kapuas Barat serta dibackup Subdit III Jatanras dan Intelmob Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Pangkalima Kapang, Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas. Korban diketahui bernama Unun (45), seorang pegawai negeri sipil.
Dalam kronologinya, handphone milik korban yang sebelumnya diletakkan di meja kerja ruang makan diketahui hilang saat korban selesai mandi. Korban kemudian menanyakan kepada anaknya, namun tidak mengetahui keberadaan barang tersebut.
Dari keterangan anak korban, sebelum kejadian pelaku sempat datang ke rumah untuk mencari ibu korban, namun tidak bertemu. Korban sempat menanyakan langsung kepada pelaku terkait handphone tersebut, namun pelaku mengaku tidak mengetahuinya.
"Korban mengalami kerugian sekitar Rp5,3 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa, 7 April 2026.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Deli Bangkan, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy M52 5G warna biru beserta kotaknya.
Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam pada 2015 dan penganiayaan pada 2018. Saat ini, pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (SABRIANOOR/j)









