BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya dalam menanggulangi peredaran minuman keras (miras) dengan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, Selasa, 7 April 2026.
Dalam kesempatan itu, Suyanto mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah menindak pelanggaran melalui tindak pidana ringan (tipiring). Ia juga memberikan penghargaan kepada pihak Pengadilan dan Kejaksaan atas penanganan perkara yang dinilai cepat.
“Tipiring ini merupakan hasil kinerja Satpol PP. Kami juga mengapresiasi Pengadilan dan Kejaksaan, karena langkahnya cepat dan proses sidangnya juga cepat,” ujarnya.
Menurutnya, peredaran miras memiliki dampak yang sangat besar terhadap meningkatnya tindak pidana umum di masyarakat. Banyak kasus kriminal yang dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Efek peredaran miras ini luar biasa. Banyak kasus pidana umum terjadi karena pengaruh minuman keras,” tegasnya.
Suyanto menambahkan, upaya penanggulangan miras tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan perlu keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kita harus bersama-sama menanggulangi ini. Patut kita syukuri Pemda Kobar sudah memiliki Perda larangan miras,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa penanganan peredaran miras tidaklah mudah. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah masih adanya penjualan miras di wilayah kabupaten tetangga.
“Penanganannya cukup berat, karena di daerah tetangga masih ada miras yang dijual. Namun kita tetap tegak lurus agar miras tidak beredar luas di masyarakat Kobar,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda miras di Kobar pernah digugat hingga ke Mahkamah Agung, namun akhirnya dimenangkan oleh pemerintah daerah.
“Perda ini pernah digugat sampai Mahkamah Agung dan kita menang. Di Kobar, miras hanya diperbolehkan pada saat acara adat saja,” jelasnya.
Suyanto juga mengajak seluruh pihak untuk terus menegakkan hukum dan memerangi berbagai bentuk kejahatan, termasuk peredaran miras dan narkotika.
“Mari bersama kita tegakkan keadilan. Perangi peredaran miras, narkotika, dan penyebab tindak pidana umum lainnya. Dengan begitu, ketertiban umum dapat terjamin dan kehidupan masyarakat semakin tertib,” pungkasnya. (DANANG/j)









