JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan penguasaan lahan seluas 1.699 hektare milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan Agung RI.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah lahan tersebut menjadi bagian dari penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan.

“Lahan ini diserahkan kepada Kejaksaan karena telah menjadi objek sitaan dalam perkara korupsi,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka berinisial ST yang merupakan beneficial owner perusahaan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus setelah dilakukan penguasaan kembali kawasan hutan pada Desember 2025.

Barita menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada satu kasus. Pemerintah membuka peluang penindakan terhadap perusahaan lain yang terbukti melanggar hukum.

“Yang ilegal pasti ditindak. Sementara yang legal akan tetap dilindungi,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring pengembangan perkara, termasuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara yang masih didalami.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam penegakan hukum.

“Kami siap mendukung kebijakan pemerintah pusat. Proses ini masih berjalan dan merupakan kewenangan pusat,” ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan di 17 lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Selain menetapkan tersangka ST, penyidik juga mengungkap keterkaitan dengan dua perusahaan lain, yakni PT MCM dan PT AC.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen, data elektronik, hingga alat berat. Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah diperiksa.

Kejaksaan juga telah melakukan pelacakan aset serta pemblokiran rekening milik tersangka, keluarga, dan pihak terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. (ANTARA*/j)