PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penertiban penggunaan kawasan hutan di Kalimantan Tengah kembali menjadi sorotan. Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah disampaikan berbagai pihak, namun di sisi lain diingatkan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang, menyatakan sependapat dengan pandangan Anggota DPR RI, Sigit K Yunianto, terkait pentingnya penegakan aturan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kawasan hutan.

“Saya sangat setuju dan sepakat bahwa penertiban harus dilakukan tegas bagi yang melanggar aturan,” kata Rawing kepada Borneonews pada Rabu, 8 April 2026.

Meski demikian, Rawing menekankan bahwa langkah penertiban perlu diiringi dengan solusi yang komprehensif, baik bagi perusahaan maupun masyarakat yang terdampak. Menurutnya, kebijakan yang tidak disertai solusi berpotensi memicu dampak ekonomi dan sosial yang luas.

Ia menjelaskan, dampak tersebut dapat berupa terganggunya aktivitas perekonomian, potensi pemutusan hubungan kerja bagi karyawan, hingga kondisi sosial yang kurang kondusif di lapangan. Karena itu, pendekatan yang diambil pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keberlanjutan.

Selain itu, Rawing juga menyoroti kondisi masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan tanpa pemahaman utuh terhadap status lahan. Ia menilai negara perlu hadir memberikan jalan keluar agar masyarakat tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Bagi masyarakat, harus dicarikan solusi agar mereka tetap memiliki pekerjaan dan pendapatan. Negara perlu hadir membantu mencarikan jalan keluar terbaik,” tegas Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini.

Dia mendorong perlunya peninjauan kembali tata ruang di Kalimantan Tengah guna mendukung percepatan pembangunan daerah. Menurutnya kebijakan tata ruang yang adaptif akan membuka ruang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Saat ini, Kalimantan Tengah masih mengacu pada Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Nomor 5 Tahun 2015, yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan terkini di daerah.(TESTI PRISCILLA/R)