PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penertiban penggunaan kawasan hutan di Kalimantan Tengah dinilai perlu dibarengi langkah strategis agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap ekonomi daerah dan masyarakat.

Sekretaris Eksekutif GAPKI Cabang Kalimantan Tengah, Rawing Rambang menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum sebagaimana disampaikan Anggota DPR RI dapil Kalteng, Sigit K Yunianto. Namun, ia mengingatkan pentingnya solusi menyeluruh dalam pelaksanaannya.

“Penertiban harus tegas bagi yang melanggar, tetapi juga perlu dicarikan jalan keluar terbaik bagi perusahaan maupun masyarakat,” kata Rawing kepada Borneonews pada Rabu, 8 April 2026.

Menurut Rawing, kebijakan yang tidak disertai solusi berisiko menimbulkan dampak ekonomi dan sosial, mulai dari terganggunya aktivitas usaha, potensi pemutusan hubungan kerja, hingga kondisi sosial yang tidak kondusif di lapangan.

Ia menegaskan, masyarakat yang selama ini memanfaatkan kawasan hutan juga perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, tidak sedikit yang belum memahami status kawasan yang mereka gunakan.

“Negara harus hadir memberikan solusi agar masyarakat tetap bisa bekerja dan memperoleh pendapatan untuk menghidupi keluarganya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Mantan Kepala Dinas Perkebunan Kalteng ini menyoroti struktur tata ruang di Kalimantan Tengah yang dinilai belum ideal untuk mendorong percepatan pembangunan. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRW 2015–2035, sekitar 82,60 persen wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Dari total tersebut, luas kawasan hutan mencapai sekitar 12,48 juta hektare atau 82,60 persen, sementara kawasan non-hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) hanya sekitar 2,62 juta hektare atau 17,40 persen dari total wilayah.

Komposisi kawasan hutan itu terdiri atas kawasan konservasi sekitar 10,62 persen, hutan lindung 9,21 persen, hutan produksi terbatas 22,07 persen, hutan produksi tetap 25,78 persen, serta hutan produksi konversi 14,94 persen.

Dengan kondisi tersebut, Rawing menilai perlu adanya peninjauan kembali tata ruang agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

“Review tata ruang menjadi penting agar Kalimantan Tengah bisa lebih memacu pembangunan, sekaligus tetap menjaga keseimbangan ekonomi, sosial, dan lingkungan,” pungkasnya.(TESTI PRISCILLA/R)