PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Langkah konkret itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bupati Kobar Nurhidayah dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.

Kerja sama yang melibatkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem perlindungan PMI yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Berbeda dari kerja sama sebelumnya, MoU ini mencakup seluruh siklus PMI, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.

Dengan pendekatan ini, PMI asal Kobar tidak hanya diberangkatkan bekerja, tetapi juga dipersiapkan secara matang, dilindungi selama bekerja, hingga diberdayakan setelah kembali ke daerah.

Dalam implementasinya, Pemkab Kobar juga menggandeng dunia pendidikan, yakni Universitas Antakusuma dan STIKes Borneo Cendikia Medika. 

Keterlibatan perguruan tinggi ini diharapkan mampu memperkuat sistem melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kebutuhan, kajian ilmiah kebijakan, serta pendampingan masyarakat secara berkelanjutan.

Tak hanya itu, kerja sama ini juga diperkuat dengan hibah lahan dari KP2MI kepada Pemkab Kobar. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur layanan PMI, termasuk pusat pelatihan, perlindungan, serta sistem pelayanan terpadu di daerah.

Bupati Kobar Nurhidayah menegaskan, bahwa kerja sama ini tidak sekadar berfokus pada penempatan tenaga kerja, tetapi juga menyangkut aspek perlindungan secara menyeluruh.

“Perlindungan PMI harus optimal, terintegrasi, dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal bekerja di luar negeri, tetapi bagaimana mereka aman, terlindungi, dan keluarganya juga mendapatkan perhatian,” tegas Nurhidayah.

Ia menambahkan, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sebagai ujung tombak pelaksanaan di lapangan.

"Melalui penguatan peran Disnakertrans, Pemkab Kobar akan mendorong penyiapan tenaga kerja yang kompeten, meningkatkan literasi migrasi aman, serta memberikan pendampingan sejak sebelum keberangkatan hingga kembali ke daerah," Tuturnya. 

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi, Kobar kini mulai bergerak menuju pusat pengelolaan PMI yang terintegrasi, profesional, dan berbasis perlindungan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tenaga kerja, tetapi juga membuka akses kerja luar negeri yang lebih aman serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat.

Namun keberhasilan program ini tidak hanya ditentukan oleh penandatanganan MoU, melainkan pada konsistensi implementasi di lapangan. 

"Pemerintah daerah pun dituntut memastikan seluruh rencana berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya. (DANANG/R)