PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) melakukan operasi sidak penjualan gas elpiji subsidi 3 kg.

Langkah ini diambil sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat yang mengeluhkan harga jual yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Plt Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, menjelaskan bahwa sidak ini dipicu oleh laporan warga, khususnya di wilayah Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut.

"Di lokasi tersebut, harga gas bersubsidi ditemukan dijual sangat mahal, mencapai kisaran Rp 35.000 hingga Rp 40.000 per tabung," katanya, Rabu, 8 April 2026.

Dalam pengecekan yang dilakukan bersama Polresta Palangka Raya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), tim menemukan fakta berbeda.

Saat mendatangi pangkalan resmi milik PT Pertamina, stok gas masih tersedia cukup banyak, harga sesuai HET, dan pelayanan sudah menggunakan aplikasi resmi Pertamina.

Namun, temuan pelanggaran justru ditemukan di sebuah warung pengecer sembako. Warung tersebut menjual tabung gas 3 kg dengan harga jauh di atas ketentuan, yaitu Rp38.000 hingga Rp40.000 per tabung, dan ditemukan memiliki stok dalam jumlah yang cukup banyak.

Samsul menegaskan, pihaknya menyarankan agar seluruh pangkalan dan pengecer mematuhi aturan harga yang ditetapkan pemerintah daerah. Tegasnya lagi, bagi pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan, izin operasional akan dicabut dan dapat diproses secara pidana.

Sidak ini difokuskan pada pengawasan di titik distribusi terakhir untuk memastikan bantuan subsidi tepat sasaran kepada masyarakat menengah ke bawah.

"Pemerintah kota berkomitmen terus melakukan pengawasan agar harga kebutuhan pokok tetap stabil dan terjangkau," pungkasnya. (PATHUR)