BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan penertiban reklame di sejumlah titik jalan utama. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang berlaku. Di antaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Wali Kota Nomor 60 Tahun 2021 mengenai tugas dan fungsi Satpol PP.
"Operasi penertiban difokuskan di tiga ruas jalan strategis, yaitu Jalan Diponegoro, Jalan K.S. Tubun, dan Jalan G. Obos," katanya, Rabu, 8 April 2026.
Pengecekan dilakukan secara menyeluruh terhadap pemasangan reklame, spanduk, dan baliho yang ada di sepanjang jalan tersebut.
Dari hasil pengecekan, tim menemukan total 10 unit reklame yang melanggar aturan. Secara rinci, di Jalan Diponegoro ditemukan 2 reklame tanpa izin, di Jalan K.S. Tubun terdapat 6 reklame yang juga tidak memiliki izin resmi, serta di Jalan G. Obos ditemukan 2 reklame yang masa berlakunya sudah habis atau kadaluwarsa.
Berlianto menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan agar seluruh pemasangan media promosi di kota mematuhi peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap pelaku usaha atau pemilik reklame selanjutnya mengurus perizinan sesuai prosedur agar tidak terkena tindakan tegas kembali.
"Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Satpol PP berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan pelanggaran demi terciptanya kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (PATHUR/j)









