PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Kegiatan razia tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di halaman Kantor Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah, Jalan RTA Milono, Palangka Raya.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya melalui Kepala Bidang Pengolahan Data dan Informasi, Pendataan dan Penilaian, Andrew Vincent Pasaribu, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Dalam upaya peningkatan PAD, khususnya kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dilakukan kegiatan razia kendaraan bermotor di wilayah Palangka Raya,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, petugas berhasil menjaring sebanyak 235 kendaraan. Dari jumlah tersebut, terdapat 29 kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Adapun rincian kendaraan yang menunggak terdiri dari 23 unit kendaraan roda dua dan 6 unit kendaraan roda empat. Total estimasi nilai tunggakan pajak yang terdata mencapai Rp13.156.796.

“Rinciannya, kendaraan roda dua dengan total tunggakan sekitar Rp4.393.296 dan roda empat sebesar Rp8.763.500, sehingga total keseluruhan mencapai Rp13.156.796,” jelas Andrew.

Melalui kegiatan ini, diharapkannya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor semakin meningkat, sehingga dapat mendukung optimalisasi penerimaan daerah serta pembangunan di Kota Palangka Raya. (MARINI/J)