BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi, menegaskan bahwa kebijakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 tidak diarahkan pada kenaikan tarif, melainkan pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan layanan dan relaksasi beban.
Menurut Subandi, pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa merasa terbebani secara ekonomi.
“Kebijakan PKB tahun 2026 berfokus pada kemudahan layanan dan relaksasi beban. Kita arahkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kemudahan administrasi dan insentif, bukan menaikkan beban tarif,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Ia menjelaskan, kemudahan administrasi yang dimaksud meliputi penyederhanaan proses pembayaran, optimalisasi layanan digital, serta peningkatan akses masyarakat terhadap layanan perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan memberikan berbagai insentif, seperti pengurangan denda atau program keringanan pajak, guna menarik minat wajib pajak yang selama ini menunggak.
Subandi menilai, strategi ini tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat sebagai wajib pajak.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat memahami berbagai kemudahan dan insentif yang diberikan.
"Dengan kebijakan yang lebih humanis dan pro masyarakat ini, diharapkan tingkat kepatuhan pembayaran PKB di Kota Palangka Raya dapat meningkat signifikan, sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya. (MARINI/j)









