PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).

Kegiatan penting tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Fairid menegaskan, penyampaian laporan ini adalah wujud nyata komitmen Pemerintah Kota dalam menerapkan tata kelola keuangan yang transparan.

Menurutnya, akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan demi kepercayaan masyarakat. Ia berharap dokumen yang diserahkan tersebut mencerminkan kondisi keuangan daerah yang objektif dan kredibel.

Wali Kota juga menyampaikan ambisinya untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Baginya, raihan WTP bukan sekadar simbol prestasi, melainkan bukti otentik bahwa standar akuntansi pemerintahan telah diterapkan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Pihaknya terus berupaya menjaga kualitas laporan agar setiap angka yang tersaji dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

“Penyusunan dan penyampaian LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah anggaran agar tepat sasaran,” katanya, Rabu, 8 April 2026.

Fairid menambahkan bahwa setiap proses evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan anggaran daerah memberikan dampak positif yang maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dia juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.

Selama ini, BPK  telah memberikan bimbingan serta pendampingan yang sangat berarti bagi jajaran pemko, khususnya dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan.

Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga pemeriksa menjadi kunci utama dalam menciptakan iklim pengelolaan keuangan yang berintegritas. (HENDRI/j)