BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menyoroti masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah setempat, meskipun aturan larangan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Mulyadin, kondisi tersebut menunjukkan bahwa implementasi Perda tentang larangan miras di Kobar belum berjalan secara efektif di lapangan.
“Secara jujur kami katakan, Perda tentang larangan minuman beralkohol atau miras di Kabupaten Kotawaringin Barat ini tidak berjalan efektif. Ini terbukti, meskipun sudah ada Perda, keberadaan dan peredaran miras justru makin hari makin marak,” ujarnya saat dikonfirmasi belum laman ini.
Ia menegaskan, persoalan ini menjadi perhatian serius DPRD Kobar, khususnya dalam fungsi pengawasan terhadap penegakan peraturan daerah.
“Kami sudah berkali-kali menyampaikan kepada pemerintah daerah agar lebih intens dalam memantau peredaran miras dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Namun, sejauh ini upaya tersebut tampaknya juga belum efektif,” ungkapnya.
Mulyadin juga mengungkapkan bahwa DPRD Kobar mulai mempertimbangkan wacana revisi terhadap Perda miras tersebut.
Langkah ini dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dalam aturan yang ada saat ini.
“Kami mencoba mewacanakan revisi Perda, untuk melihat apa sebenarnya yang menjadi kelemahan-kelemahannya. Namun wacana ini juga belum kami sampaikan secara resmi karena sudah banyak pihak yang memprotes dan menilai Perda tidak boleh diubah,” jelasnya.
Ia menegaskan, rencana revisi bukan bertujuan untuk melegalkan peredaran miras, melainkan untuk memperkuat pengaturan agar lebih efektif dalam pengendalian.
“Kita bukan untuk melegalkan, tetapi bagaimana mengatur lebih lanjut agar peredaran miras ini benar-benar bisa dikendalikan. Dalam aturan, sebenarnya ada pengecualian di tempat tertentu seperti hotel bintang 5 dengan ketentuan ketat,” tegasnya.
Ke depan, DPRD Kobar akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kalau memang ada kesepakatan untuk direvisi dengan tujuan memperkuat pengaturan agar Perda ini efektif, tentu akan kita lakukan,” tandasnya. (DANANG/H)









