KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Banjarmasin - Upaya pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polresta Banjarmasin melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama periode Desember 2025 hingga April 2026. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen aparat dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tergolong signifikan. Aparat kepolisian menyebutkan, dari total narkotika yang berhasil diamankan, potensi penyelamatan mencapai 36.537 jiwa dari risiko penyalahgunaan.

Plh. Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2.298,17 gram sabu dan 2.064 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil kerja keras jajaran dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah kota.

“Dari barang bukti ini kami menyelamatkan sebanyak 36.537 jiwa terhindar dari bahaya narkoba,” ungkapnya Rabu, 8 April 2026.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut bukan hanya sebatas prosedur hukum, tetapi juga pesan kuat kepada para pelaku bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Banjarmasin.

Polresta Banjarmasin, lanjutnya, akan terus mengedepankan langkah preventif dan represif secara seimbang, termasuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, BNN Kota Banjarmasin hingga lembaga bantuan hukum. Para tersangka juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum yang transparan. (SABRIANOOR/y)