BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjual minuman keras (miras) tradisional tak berizin, berinisial Had (58 tahun) ditangkap polisi. Dia diringkus anggota Satuan Sabhara Polres Palangka Raya di kediamannya, Jalan Panglima Batur, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Hasil tangkapan tersebut kemudian dilimpahkan ke bagian Satuan Reserse Narkoba. Kasat Narkoba AKP Gatoot Sisworo mengatakan, barang bukti yang disita sebanyak 53 botol miras jenis ciu. Terdiri dari 31 botol arak putih dan 22 botol arak madu.
“Penjual melanggar Perda Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol,” ucap Gatoot, Kamis (29/12/2016).
Dia menuturkan, penjualan tak berizin itu terungkap pada Rabu (28/12/2016) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku tertangkap tangan ketika sedang melakukan penjualan minuman tersebut. Dari hasil keterangannya, pelaku menjual Rp20 ribu per botol.
“Saat ini, kita sedang melakukan lidik lebih lanjut untuk mencari lokasi pembuatan (home industri) minuman beralkohol tanpa izin,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-10)
Penjual Miras Tradisional Ditangkap Satuan Sabhara Polres Palangka Raya
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







