KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi menetapkan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Seruyan.

Penetapan jadwal ini menjadi langkah awal persiapan pesta demokrasi desa di 51 desa yang akan menggelar Pilkades tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Seruyan, Rusdi Hidayat menyampaikan bahwa tahapan Pilkades dimulai dari pembentukan panitia di tingkat desa pada 30 Maret hingga 8 April 2026.

Selanjutnya, proses berlanjut dengan penyusunan tata tertib serta pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih hingga akhir April 2026. Tahapan pencalonan dimulai dengan pendaftaran bakal calon kepala desa pada 30 April hingga 8 Mei 2026.

“Setelah itu dilakukan penelitian berkas dan penetapan calon, termasuk mekanisme seleksi apabila jumlah calon melebihi ketentuan atau kurang dari syarat minimal,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026

Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung pada 3–7 Juli 2026, dilanjutkan masa tenang pada 8–10 Juli 2026. Sementara hari pemungutan suara akan digelar serentak pada 11 Juli 2026, dengan penetapan calon terpilih pada 12–14 Juli 2026.

Rusdi menegaskan seluruh tahapan telah dirancang secara sistematis, mulai dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara hingga penetapan dan pelantikan kepala desa terpilih.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif serta menjaga situasi tetap kondusif. “Kami mengajak seluruh masyarakat di 51 desa yang menyelenggarakan Pilkades untuk ikut menyukseskan Pilkades 2026 agar berjalan aman, lancar, dan demokratis,” pungkasnya. (FAHRUL/R)