BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran melalui berbagai produk yang dihasilkan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026.
Wakil Ketua II DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti keseriusan lembaga legislatif dalam mendorong pembangunan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Salah satu capaian utama adalah penetapan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurut Nenie, regulasi ini menjadi landasan penting dalam upaya pengentasan kemiskinan secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
“Penetapan Perda ini merupakan langkah konkret DPRD bersama pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pengentasan kemiskinan, sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujar Nenie, Kamis, 9 April 2026.
Selain itu, DPRD juga menghasilkan lima keputusan strategis selama masa persidangan. Keputusan tersebut meliputi pembentukan panitia khusus (pansus), perubahan susunan alat kelengkapan dewan, hingga rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Nenie menegaskan, DPRD menunjukkan komitmen kuat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK melalui pembentukan pansus dan pemberian rekomendasi. Langkah ini penting untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, seluruh produk yang dihasilkan pada masa persidangan ini merupakan bagian dari upaya DPRD dalam memastikan pembangunan berjalan optimal dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ini adalah wujud komitmen DPRD dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memastikan pembangunan daerah berjalan optimal,” pungkasnya. (MARINI/j)









