TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas PUPR Perkim Kabupaten Barito Timur menjelaskan penggunaan anggaran kegiatan survei kondisi jalan dan jembatan tahun 2026 sebagai bentuk transparansi sekaligus penegasan pentingnya perencanaan berbasis data dalam pembangunan infrastruktur daerah.

Kepala Dinas PUPR Perkim Barito Timur, Yumail J Paladuk melalui Kepala Bidang Bina Marga, Hewuyanto, menegaskan bahwa kegiatan survei merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan melalui jasa konsultansi non-konstruksi dengan melibatkan tenaga ahli dan dukungan teknologi khusus.

“Survei kondisi jalan dan jembatan adalah kegiatan rutin yang wajib dilakukan setiap tahun. Hasilnya menjadi dasar pemutakhiran database jalan kabupaten,” ujar Hewuyanto, Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan, hasil survei akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Database Jalan Daerah (SiPDJD) dan diverifikasi secara berjenjang oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah hingga Kementerian Pekerjaan Umum. Proses verifikasi tersebut dijadwalkan dimulai pada pekan kedua April 2026.

"Data hasil survei menjadi syarat utama dalam pengajuan berbagai sumber pendanaan dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD). Dengan data yang akurat, pemerintah daerah dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," terang Hewuyanto.

Ia merinci, survei mencakup 727,66 kilometer jalan kabupaten yang tersebar di 121 ruas serta 96 unit jembatan. Pendataan dilakukan setiap 100 meter dengan mengacu pada standar teknis Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam waktu 60 hari kalender dengan tahapan survei lapangan, pengolahan data, verifikasi, hingga penyusunan laporan. Data yang diperoleh kemudian diolah menggunakan aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS) dan terintegrasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Terkait anggaran sebesar Rp496.634.200, Hewuyanto menegaskan bahwa penyusunannya telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024. Anggaran tersebut mencakup biaya tenaga ahli dan tim survei sebanyak 14 orang selama dua bulan, serta komponen non-personel seperti peralatan survei, transportasi, operasional kantor, hingga pelaporan.

“Dengan kompleksitas pekerjaan dan kebutuhan tenaga ahli, anggaran ini dinilai relevan. Selain itu, terdapat kewajiban pajak sebesar 11 persen yang harus disetorkan,” jelasnya.

Hewuyanto menambahkan, hasil survei memiliki peran strategis dalam menentukan kebijakan pembangunan jalan, mulai dari mengukur tingkat kemantapan jalan, kebutuhan rehabilitasi, hingga penentuan prioritas pembangunan.

Berdasarkan data tahun 2025, dari total 727,66 kilometer jalan kabupaten, hanya 40,76 persen atau 296,60 kilometer dalam kondisi mantap, sementara 59,24 persen lainnya masih belum mantap.

“Data ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan alokasi anggaran dan strategi peningkatan kualitas jalan setiap tahunnya,” katanya.

Hingga hari ini, kegiatan masih berada pada tahap seleksi penyedia jasa melalui LPSE dan belum memasuki tahap kontrak maupun pelaksanaan. Proses seleksi saat ini masih dalam masa sanggah hingga 13 April 2026.

Hewuyanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa klarifikasi, karena dapat memicu kesalahpahaman.

Ia juga menegaskan bahwa anggaran survei tidak dapat disamakan dengan pembangunan fisik jalan karena memiliki fungsi berbeda, meskipun saling berkaitan.

“Pembangunan infrastruktur harus berbasis data. Survei ini menjadi fondasi dalam menentukan kebijakan pembangunan jalan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Dengan total anggaran infrastruktur jalan sebesar Rp19 miliar pada tahun 2026, hasil survei ini dinilai menjadi kunci dalam memastikan efektivitas dan ketepatan penggunaan anggaran pembangunan di Barito Timur. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)