PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menginstruksikan seluruh camat di wilayahnya untuk memperketat pengawasan terhadap proses administrasi Surat Pernyataan Tanah (SPT) maupun dokumen pertanahan sejenis lainnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi tumpang tindih kepemilikan lahan yang kerap meresahkan masyarakat.

"Dengan pengawasan yang lebih ketat di tingkat kecamatan, diharapkan setiap dokumen yang diterbitkan telah melalui verifikasi yang valid dan akurat," katanya, Kamis, 9 April 2026.

Dia menekankan bahwa ketelitian perangkat daerah di tingkat bawah, mulai dari RT, RW, hingga Kelurahan dan Kecamatan, merupakan garda terdepan dalam menjaga ketertiban administrasi.

Ketidaktelitian dalam proses verifikasi lapangan seringkali menjadi pintu masuk terbitnya dokumen ganda yang memicu sengketa berkepanjangan.

Oleh karena itu, sinergi dan integritas para pejabat di tingkat kewilayahan sangat krusial untuk memastikan legalitas setiap jengkal tanah di Palangka Raya.

"Fenomena konflik agraria yang terjadi selama ini sebagian besar berakar dari lemahnya sinkronisasi data pada tahap awal pengajuan dokumen," ujarnya.

Fairid berharap dengan adanya penguatan fungsi pengawasan ini, celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi data tanah dapat tertutup rapat.

Hal ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya besar pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi warga atas aset yang mereka miliki.

Sebagai tindak lanjut, para camat diminta untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja jajarannya dalam menangani permohonan surat tanah.

Penguatan sistem koordinasi antar instansi juga terus ditingkatkan agar data pertanahan dapat terintegrasi dengan lebih baik. (HENDRI/y)