PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2026.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, menyebut regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penanganan kemiskinan di daerah.

“Perda ini menjadi instrumen penting agar program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan tepat sasaran,” ujar Khemal saat reses di daerah pemilihannya, Kamis, 9 April 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan Perda ini memberikan pedoman yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, program, hingga alokasi anggaran yang berpihak kepada masyarakat kurang mampu.

Selain itu, regulasi tersebut juga mendorong sinergi antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat dalam upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.

Khemal menambahkan, proses penyusunan hingga penetapan Perda telah melalui berbagai tahapan pembahasan yang melibatkan DPRD, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait, sehingga substansinya diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia berharap implementasi Perda ini dapat menekan angka kemiskinan di Kota Palangka Raya sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Perda ini jangan hanya menjadi dokumen, tetapi harus diimplementasikan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (MARINI/j)