BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan skema kerja baru bagi ASN dengan pola empat hari bekerja dari kantor dan satu hari bekerja dari rumah.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan WFO dari Senin hingga Kamis dan WFH setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang mekanisme kerja ASN pemerintah daerah yang mengombinasikan WFO dan WFH.
Selain itu, pemerintah pusat melalui Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri juga telah menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat komunikasi publik terkait transformasi budaya kerja dan penghematan energi.
“WFH bukan hanya empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran seperti dikutip Borneonews pada Kamis, 9 April 2026.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. (HERMAWAN DP/H)









