PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng, segera melakukan penanganan terhadap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) bermodus pecah kaca kendaraan.

Peristiwa yang meresahkan masyarakat ini terjadi pada Kamis malam, 9 April 2026, di kawasan Jalan Tjilik Riwut Kilometer 11,5.

Penanganan awal dilakukan langsung oleh Pamapta III SPKT, Ipda M. Abrar, bersama gabungan personel piket fungsi. Tim segera menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terhadap sebuah mobil pick up yang menjadi sasaran aksi pencurian tersebut.

“Olah TKP kami lakukan sebagai langkah awal penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti serta mengambil keterangan dari korban berinisial MF (33) dan saksi di sekitar lokasi,” jelas Ipda M. Abrar saat dikonfirmasi, Jumat 10 April 2026.

Dari keterangan korban, peristiwa diduga terjadi antara pukul 18.30 WIB hingga 19.15 WIB. Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk melaksanakan Salat Isya di masjid yang berada di lokasi tersebut.

“Sekembalinya dari salat, korban mendapati kaca pintu mobil bagian kiri sudah pecah. Setelah dicek, uang tunai sebesar Rp 5.000.000 yang disimpan di dalam kendaraan telah hilang raib,” ungkapnya.

Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Abrar menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati karena aksi pencurian bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Kami mengimbau agar tidak meninggalkan barang maupun surat berharga di dalam kendaraan. Pastikan juga memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, terpantau, dan terkunci dengan baik,” pesannya. (PATHUR/R)