BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon oleh PT Investasi Mandiri ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial VC, HS, IH, dan ETS.
“Setelah tahap II ini, perkara dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” kata Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendri Hanafi, Jumat 10 April 2026.
Hendri menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin, 6 April 2026, dari penyidik Kejati Kalimantan Tengah kepada penuntut umum Kejari Gunung Mas.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara ini, baik dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak swasta yang terlibat dalam proses perizinan dan aktivitas penjualan mineral.
“Tersangka VC selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah diduga menyetujui RKAB yang tidak sesuai ketentuan serta menerima pemberian terkait proses perizinan,” ucapnya.
Sementara itu, tersangka HS yang merupakan Direktur PT Investasi Mandiri diduga mengajukan RKAB yang tidak memenuhi syarat serta melakukan penjualan mineral, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yang tidak sesuai ketentuan.
HS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri untuk mempermudah penerbitan persetujuan RKAB serta perpanjangan izin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan tersebut.
“Tersangka IH sebagai ASN turut terlibat bersama VC dalam proses persetujuan RKAB yang tidak sesuai ketentuan dan diduga menerima imbalan,” ujarnya.
Hendri melanjutkan, tersangka ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri turut serta dalam kegiatan penjualan mineral yang melanggar ketentuan serta diduga ikut memberikan sesuatu kepada pihak terkait perizinan.
Dari hasil penyidikan, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai USD 59,38 juta atau setara sekitar Rp 926 miliar dan ditambah kerugian rupiah sebesar Rp 38,49 miliar, sehingga total kerugian mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, tiga orang di Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan satu orang di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya,” demikian Hendri. (PATHUR/R)









